Persyaratan
Akseptor KB datang / berobat ke puskesmas dengan membawa:
- Kartu identitas: KTP, SIM, dan/atau Kartu Keluarga (Pasien Baru);
- Membawa Kartu Pendaftaran (Pasien Lama);
- Kartu Jaminan Kesehatan bagi yang memiliki (dilengkapi fotocopy kartu Jamkes, FC KTP, FC KK dan FC kartu KB); dan
- Kartu KB.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pasien (Aseptor/calon aseptor KB) mendaftar di unit pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas, kartu pendaftaran, kartu jaminan kesehatan dan kartu KB.
- Petugas pendaftaran meregister dan mengantar buku Rekam Medis (RM) dan kartu KB ke ruang KB.
- Bidan melakukan pelayanan KB sesuai prosedur.
- Bidan mencatat hasil pemeriksaaan dan tindakan yang dilakukan, tanggal kunjungan ulang di kartu KB, buku register KB dan buku RM.
- Bidan melakukan rujukan internal dan/atau eksternal bila pasien mengalami masalah kesehatan untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut di luar kewenangannya.
- Pasien melakukan pembayaran atau meminta cap dan nomor surat rujukan di unit kasir.
- Pasien yang mendapat resep obat, mengambil obat di apotek.